pilihan +INDEKS
Tim Polsek Senapelan Tangkap Pelaku Curat Cabai Merah dan Timbangan
PEKANBARU, Riautribune.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil membekuk pria dengan inisial ZA (32), spesial bobol rumah.
Pria tersebut ditangkap atas tuduhan kasus tindak pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di jalan Sidomulyo, Kecamatan Senapelan, kota Pekanbaru.
"Kejadian terjadi di rumah korban FSD (23) pada Minggu, 23 Mei 2021 lalu pada dini hari, saat itu korban meninggalkan rumah untuk berjualan ke pasar AKAP, saat pulang kerumah di hari yang sama pada pukul 08:00 WIB, korban melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka dan gembok rumah rusak," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH kepada awak media pada Selasa (22/2/2022).
"Dari hasil bobol rumah yang dilakukan, tersangka mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) kotak kardus besar yang berisikan cabai merah, 1 (satu) karung yang berisikan cabai merah dan 1 (satu) unit timbangan cabai," tambah Arry.
Ia juga menjelaskan bahwa aksi tersangka diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban.
"Aksi tersangka diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban, dari rekaman CCTV tersebut terlihat ada dua tersangka yang berhasil masuk dan membawa barang korban dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam," jelas Arry
.
Ia mengungkapkan, penangkapan berhasil dilakukan di rumah tersangka.
"Pada Kamis, (17/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka ZA sedang berada di jalan Sidomulyo Kecamatan Senapelan Pekanbaru yang diketahui sebagai rumah tersangka. Tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan tersangka," ungkapnya.
"Untuk tersangka sudah berhasil kami amankan dan dari hasil test urine yang dilakukan, tersangka negatif menggunakan narkotika, Sementara satu rekannya inisial U (DPO) akan segera kita lakukan penangkapan," tutur Arry.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp.4.600.000,- (Empat juta Enam ratus ribu rupiah).
"Atas tindakannya tersebut kini tersangka ZA harus mendekam di jeruji besi dengan jeratan hukum Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara," tutup Arry. (Reynold)
Berita Lainnya +INDEKS
Ditangkap Polisi, Tiga Pengedar Narkoba di Inhu Kini Mendekam di Penjara
RENGAT, Riautribune.com - Aparat Polres Indragiri Hulu menangkap tiga pengedar sabu di dua kecama.
Polres Siak Lakukan Pengamanan Peringatan May Day, Pantau Aksi Secara Real Time Lewat Drone
SIAK, Riautribune.com - Terhitung sebanyak 145 orang Personel Kepolisian dan puluhan personel gab.
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.
Polda Riau Berhasil Sikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 107 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi
PEKANBARU, Riautribune.com - Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di bumi lanc.
Heboh, Seorang Pria Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Tepi Sungai, Ternyata Korban Laka Tunggal
SIAK, Riautribune.com - Warga Kecamatan Bungaraya mendadak heboh pasca ditemukannya seorang pria .